Ombudsman Sumsel soroti dana wali murid untuk madrasah

id Ombudsman sumsel, kemenag sumsel,Ppbb 2021, dana madrasah, wali murid, ppdb madrasah,Ptsp kemenag,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

Ombudsman Sumsel soroti dana wali murid  untuk madrasah

Ombudsman Sumsel beraudiensi dengan Kemenag Sumsel, Selasa (2/2/2021) (ANTARA/HO/21)

Palembang (ANTARA) - Lembaga pengawasan, Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menyoroti persoalan bantuan dana dari wali murid untuk madrasah yang sering dilaporkan masyarakat namun masih terdapat bias pemahaman.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Adran di Palembang, Selasa, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 bahwa yang boleh melakukan pungutan pendidikan hanya madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

"Dengan kata lain hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah," ujarnya saat pertemuan dengan Kemenag Sumsel.

Menurut dia, Kemenag Sumsel perlu meminta penjelasan dari Dirjen Penyenggaraan Pendidikan Madrasah Kemenag RI terkait dengan dana tersebut agar penerapannya tidak menimbulkan bias serta multitafsir.

Pihaknya mewaspadai jika terdapat keluhan yang masuk kepada Ombudsman maka dapat diselesaikan secara seragam.

Ia menjelaskan madrasah harus memperhatikan terkait dengan transparansi pengelolaan uang sumbangan yang dilakukan komite.

"Jangan sampai ketidakterbukaan komite mencederai kepercayaan orang tua atau wali murid," katanya.

Ombudsman juga menyoroti beberapa persoalan di bawah koordinasi Kemenag Sumsel, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dan layanan KUA di 17 kabupaten/kota

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin mengaku akan melibatkan Ombudsman dalam sosialisasi terkait dengan transparansi dan peningkatan layanan pendidikan untuk seluruh kantor Kemenag Sesumsel melalui daring.

"Peran Ombudsman sangatlah penting sebagai pihak yang selalu memberi perhatian kepada kami," katanya.

Kemenag Sumsel juga menyilakan Ombudsman mengunjungi seluruh kantor perwakilan di 17 kabupaten/kota untuk memantau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah ada.