Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Maqdir Ismail, penasihat hukum Nurhadi (NHD) yang berasumsi atas pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap salah satu petugas Rutan KPK jika tidak mengetahui kronologi insiden tersebut.
Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologi kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut. Terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan lembaganya mempersilakan Maqdir berkomunikasi dengan Nurhadi untuk mengetahui kronologi secara langsung.
"Silakan komunikasikan dengan klien, Rutan Cabang KPK pasti memfasilitasi," kata dia.
KPK juga meminta insiden pemukulan Nurhadi itu tidak dicampuradukkan dengan proses hukum terkait perkara korupsi yang sedang dijalaninya saat ini.
Atas hal itu, KPK juga meminta Maqdir bersikap objektif dan profesional.
"Kami harap yang bersangkutan objektif dan profesional dengan tidak mencampuradukkan antara dugaan perbuatan yang dilakukan NHD tersebut dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (29/1) malam. Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.
Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud.
Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).
KPK menduga insiden itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut.
Berita Terkait
Kejagung jadwalkan pemeriksaan konfrotir uang Rp27 miliar besok
Jumat, 18 Agustus 2023 11:20 Wib
Pengacara Irwan Hermawan: Kami akan bawa uang Rp27 M ke Kejagung
Senin, 10 Juli 2023 14:33 Wib
KPK pastikan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masih berlaku
Selasa, 26 Januari 2021 10:26 Wib
Maqdir minta KPK hapus status DPO Sjamsul Nursalim
Senin, 25 Januari 2021 16:12 Wib
Maqdir sebut saksi tak bisa buktikan keterlibatan mantan sekertaris MA Nurhadi dan Rezky
Sabtu, 21 November 2020 9:42 Wib
Pengadilan terima banding, Romahurmuziy bakal bebas pekan depan
Jumat, 24 April 2020 9:05 Wib
Pengacara pertanyakan bukti SPDP Nurhadi yang disebut Haris
Senin, 16 Maret 2020 10:24 Wib
Maqdir Ismail: Status DPO terhadap mantan Sekretaris MA tindakan berlebihan
Jumat, 14 Februari 2020 14:11 Wib