Kejagung jadwalkan pemeriksaan konfrotir uang Rp27 miliar besok
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan konfrontir terhadap sejumlah pihak terkait pendalaman status uang Rp27 miliar yang diserahkan oleh pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada Jumat, esok hari.
“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir, yakni Irwan Hermawan (tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan).
“Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut.
Sejak uang Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat seni 1,8 juta yang diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7), penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait uang tersebut, hingga kini status uang tersebut masih bersifat titipan.
Untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pihak-pihak yang terkait dengan uang Rp27 miliar yang dititipkan ke penyidik.
“Menurut panggilannya (pemeriksaan) jam sembilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa secara konfrontir, yakni Irwan Hermawan (tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo), Anang, Andika, Dasril, Rosi dan Maqdir Ismail (pengacara Irwan Hermawan).
“Yang kami panggil ada enam orang,” kata Ketut.
Sejak uang Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat seni 1,8 juta yang diserahkan Maqdir Ismail kepada Penyidik Jampidsus pada Kamis (13/7), penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut apakah sebagai uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait uang tersebut, hingga kini status uang tersebut masih bersifat titipan.
Untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pihak-pihak yang terkait dengan uang Rp27 miliar yang dititipkan ke penyidik.