Karawang (ANTARA) - Dua dari empat anggota FPI yang berada dalam satu mobil ternyata sudah meninggal dunia saat baku tembak di jalan Interchange Karawang Barat, sebelum memasuki jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, usai kegiatan rekonstruksi di Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, mengatakan sejak rekonstruksi di titik pertama petugas sudah mendapat serangan dari kelompok itu.
Atas hal tersebut, petugas membalas dan melakukan tindakan tegas terukur. Di dua titik rekonstruksi sebelum memasuki jalan tol, terjadi baku tembak antara petugas dengan pelaku.
Baku tembak ternyata menimbulkan korban jiwa, dua pelaku meninggal. Itu diketahui saat petugas berhasil mengejar mobil pelaku dan membekuknya di rest area Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam rekonstruksi di rest area yang merupakan titik ketiga rangkaian rekonstruksi penembakan anggota FPI, empat orang pelaku tak berkutik dan menuruti perintah petugas untuk keluar dari dalam mobil.
Empat pelaku memenuhi perintah petugas untuk tengkurap dengan wajah menghadap tanah saat mereka keluar mobil. Mereka kemudian digeledah.
Dua pelaku lainnya tetap berada di dalam mobil, karena kondisinya meninggal setelah sebelumnya terjadi baku tembak.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, hingga ditemukan satu buah senjata api beserta 10 amunisi, satu buah ketapel beserta 10 kelereng, satu tongkat berujung runcing, serta beberapa senjata tajam jenis clurit dan pedang.
Di rest area itu, petugas membawa dua pelaku yang meninggal dunia terlebih dahulu. Kemudian membawa empat pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun sekitar 1 kilometer selepas rest area, empat pelaku berusaha menyerang petugas saat akan dibawa petugas ke Mapolda Metro Jaya.
Di dalam mobil petugas, pelaku menyerang petugas dengan berusaha mencekik dan merebut senjata milik petugas.
Itu terjadi di rekonstruksi titik keempat, sekitar 1 kilometer dari rest area.
Di lokasi kejadian keempat tersebut, petugas terpaksa menembak para pelaku hingga meninggal dunia. Itu dilakukan karena pelaku berusaha menyerang petugas sampai merebut senjata dari tangan petugas.
Peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Berita Terkait
Rizieq Shihab disambut keluarga usai bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:24 Wib
Politikus Fadli Zon jadi saksi sidang kasus hoaks Bahar Smith
Kamis, 7 Juli 2022 17:50 Wib
Ratusan anggota Polri amankan demo di Kedubes India terkait penghinaan Nabi Muhammad
Jumat, 17 Juni 2022 14:08 Wib
Polda Metro hormati putusan pengadilan soal kasus KM50
Jumat, 18 Maret 2022 18:55 Wib
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud setelah vonis "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 15:20 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 13:10 Wib
Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 15:24 Wib
Terdakwa "unlawful killing" mengaku baku tembak FPI pengalaman pertama
Rabu, 2 Februari 2022 15:03 Wib