Polda Metro siap tangkap Rizieq Shihab

id polda metro jaya,rizieq shihab,fpi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Polda Metro siap tangkap  Rizieq Shihab

Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Polisi tetapkan Rizieq jadi tersangka kasus pelanggaran prokes

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Baca juga: Mabes Polri ambil alih penyelidikan kasus pengikut Rizieq

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca juga: Penyebar hoaks pengawal Rizieq tidak bawa senpi bisa dipidana

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca juga: Lima jenazah laskar dimakamkan di Megamendung

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.