Tawuran dua geng pemuda di Daan Mogot berawal dari saling ejek medsos

id Tawuran daan mogot, geng pesing, geng romusha,tawuran gang,gang pemuda,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari i

Tawuran dua geng pemuda di Daan Mogot berawal dari saling ejek medsos

Enam pelaku tawuran (baju oranye) saat pemaparan kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kompol Agung Wibowo menjelaskan tawuran dua geng pemuda di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, diawali saling ejek di media sosial.

"Kami masih dalami motif mereka. Sementara ini pengakuan mereka live Instagram saat tawuran ialah untuk memantik lawan agar tertantang," ujar Agung di Jakarta, Senin.

Agung mengatakan saling ejek itu sengaja disiarkan di Instagram oleh Geng Pesing dan Geng Romusha untuk memantik emosi lawan.

Setiap akan tawuran, kelompok tersebut merekam aksi bahkan terkadang hingga live Instagram.

Bukan hanya siaran langsung di Instagram, para pelaku tawuran bahkan mendesain khusus senjata tajam mereka.

Hingga pada akhirnya Minggu (5/7) dini hari kelompok Romusha dari Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan tawuran dengan kelompok Pedongkelan.

Aksi itu direkam live Instagram dan ditonton oleh kelompok Pesing Koneng. Kelompok Romusha menantang kelompok Pesing Koneng untuk tawuran.

Baca juga: Tawuran diduga dilakukan dua kelompok remaja masih dalam penyelidikan
Baca juga: Bubarkan tawuran, Polisi diserang pakai celurit


Kedua kelompok itu akhirnya terlibat tawuran di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pukul 04.30 WIB. Akibat tawuran itu, satu pelaku berinisial R dari Romusha mengalami luka parah di kepala dan tangan karena terkena bacokan.

Tidak terima R terluka, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku RR yang berasal dari kelompok Pesing Koneng ke aparat berwajib.

Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku tawuran antarpemuda di Jalan Daan Mogor Raya, Grogol Petamburan, pada Minggu (5/7) dini hari.

"Kami sudah mengamankan enam pelaku, yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951.