Jakarta (ANTARA) - Sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi diwarnai perdebatan soal pembatasan peserta di dalam ruang sidang.
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, perkara nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang diajukan politikus Iwan Sumule dkk diwakili 6 orang, sementara yang diperbolehkan hadir dalam ruangan untuk masing-masing perkara hanya 5 orang.
"Pada surat panggilan sudah ditegaskan bahwa Mahkamah hanya membolehkan 5 orang hadir di dalam ruangan setiap permohonan. Ini jumlah saudara 6. Siapa yang mau keluar?" kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Jumlah itu, kata dia, sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), tanpa ditentukan kuasa hukum atau prinsipal yang boleh hadir di dalam ruang sidang.
Namun, salah satu kuasa hukum pemohon, Effendi Saman meminta agar majelis hakim panel memperbolehkan 6 orang berada dalam ruang sidang dan berjanji tidak akan mengganggu tata tertib.
Hakim Aswanto menolak permintaan tersebut dan mempersilakan kuasa hukum bergantian keluar dan masuk mengikuti sidang di dalam ruangan.
"Kami terpaksa harus tegas dengan aturan karena kami takut kalau kami membiarkan lebih dari 5 orang, maka sekian puluh pemohon yang sudah diperiksa selama pandemi, itu pasti akan marah kepada kami," ucap Aswanto.
Dalam kesempatan itu, Mahkamah Konstitusi sekaligus menyidangkan tiga perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh politikus Iwan Sumule dkk, Front Pembela Islam (FPI), dan perseorangan bernama Sururudin.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib