Jakarta (ANTARA) - Pelaku jambret berinisial T menggunakan narkoba jenis tramadol sebelum menjambret ponsel Muthia Nabila (23), korban penjambretan yang tewas di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jajarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa menyebutkan, T terlacak menggunakan tramadol dari pemeriksaan urinenya.
"Setiap beraksi, T mengonsumsi tramadol agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban," ujar Arsya.
Penggunaan tramadol oleh tersangka T masih berefek pada setelah diringkus aparat Kepolisian.
T dalam keterangannya kepada awak media, mengaku merasa dihantui korban jambret, Muthia Nabila (23) dalam mimpinya. "Sekali pernah mimpi. Dia meminta ponselnya dikembalikan," ujar T.
Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut.
Pelaku T akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Lapas Lubuklinggau bangun sarana asimilasi dan edukasi napi
Sabtu, 4 Mei 2024 22:28 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib