Jakarta (ANTARA) - Pelaku jambret berinisial T menggunakan narkoba jenis tramadol sebelum menjambret ponsel Muthia Nabila (23), korban penjambretan yang tewas di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jajarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa menyebutkan, T terlacak menggunakan tramadol dari pemeriksaan urinenya.
"Setiap beraksi, T mengonsumsi tramadol agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban," ujar Arsya.
Penggunaan tramadol oleh tersangka T masih berefek pada setelah diringkus aparat Kepolisian.
T dalam keterangannya kepada awak media, mengaku merasa dihantui korban jambret, Muthia Nabila (23) dalam mimpinya. "Sekali pernah mimpi. Dia meminta ponselnya dikembalikan," ujar T.
Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut.
Pelaku T akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib