Palembang (ANTARA) - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler pada 2020 segera dimulai dan akan dibuka pada 19 Maret 2020.
Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan melalui Kasubag Humas Saefudin Latief di Palembang, Rabu mengatakan, berdasarkan pernyataan Direktur Pengelolaan Dana Haji untuk pelunasan tahap pertama dibuka pada 19 Maret hingga 17 April 2020.
Sementara tahap kedua dimulai 30 April hingga 15 mendatang untuk mengantisipasi bagi yang belum sempat melunasi, ujar dia.
Selain calon jamaah haji reguler pada waktu yang sama juga dapat melunasi Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sehubungan dengan itu calon jamaah haji segera melunasi sehingga nantinya dapat menunaikan rukun Islam kelima itu.
Menurut dia, pelunasan dapat dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Sementara Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.
Memang mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan 'mobile banking', kata dia.
Namun, katanya, sebelum pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji dan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.
Sebab keterangan Istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat dalam melakukan pelunasan, tambah dia.
Berita Terkait
6.953 jemaah calon haji Sumsel tuntas lunasi Bipih
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Kemenag OKU Timur perpanjang pelunasan BPIH
Kamis, 22 Februari 2024 14:59 Wib
Kemenag OKU Selatan buka proses pelunasan Bipih
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Komisi VIII usulkan Bipih Rp55-56 juta per orang
Kamis, 23 November 2023 14:48 Wib
Tinggal 5 JCH OKU Sumsel belum lunasi BPIH
Sabtu, 6 Mei 2023 16:07 Wib
Jamaah calon haji OKU Sumsel mulai melunasi BPIH
Sabtu, 15 April 2023 18:59 Wib
Saat wakil rakyat doakan calon haji tidak batal berangkat ke Tanah Suci
Sabtu, 18 Februari 2023 23:31 Wib
Pro kontra kenaikan dana haji dan hubungannya dengan kadar "istithoah"
Selasa, 31 Januari 2023 20:04 Wib