Komisi VIII usulkan Bipih Rp55-56 juta per orang

id Biaya haji, BPIH, Bipih, Haji

Komisi VIII usulkan Bipih Rp55-56 juta per orang

Ilustrasi jemaah haji menunaikan ibadah di Tanah Suci. (Pexel/Shams Alam Ansari)

Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp55 hingga Rp56 juta per orang dan dana yang diambilkan dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta.

"Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Usulan komposisi Bipih itu muncul setelah Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

Dari rapat tersebut diperoleh gambaran BPIH sebesar Rp93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan Pemerintah yakni Rp105 juta pada usulan pertama dan Rp94,3 juta di usulan kedua.

Menurut Ace, komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jamaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan uang haji," kata Ace.

Ace mengatakan usulan dan komposisi biaya yang diajukan Panja Haji dan Pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024.

"Kami menargetkan BPIH 2024 ini akan diputuskan pada 27 November 2023," kata dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata dia.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Adapun nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola BPKH.