KPK usut biaya peroleh kuota tambahan haji saat periksa Ketum Amphuri

id Ketua Umum Amphuri,Firman Muhammad Nur,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Penentuan Kuota Haji,Kasus Penyelenggaraan Iba

KPK usut biaya peroleh kuota tambahan haji saat periksa Ketum Amphuri

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur saat konferensi pers di sela Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta, Minggu (20/7/2025) (ANTARA/Luqman Hakim)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut biaya untuk memperoleh kuota tambahan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi saat memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sekaligus Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata Firman Muhammad Nur (2/9).

“Saksi didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan pendalaman materi yang sama juga dilakukan KPK saat memeriksa Staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.