Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mewajibkan para pegawai pemerintah daerah itu untuk naik angkutan umum setiap awal bulan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai pemkot, dan merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) yang dicanangkan pemerintah pusat
"Hal ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan, kepadatan lalu lintas, di Palembang," katanya.
Dia menjelaskan Palembang telah memiliki fasilitas transportasi publik yang cukup memadai. Selain LRT, ada pula BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot feeder LRT Musi Emas di delapan koridor, serta berbagai moda angkutan kota konvensional yang menjangkau seluruh wilayah.
Pemkot Palembang wajibkan pegawai naik angkutan umum setiap awal bulan
Angkutan umum Feeder LRT di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
