Tinggal 5 JCH OKU Sumsel belum lunasi BPIH

id Jemaah calon haji, JCH OKU, musim haji, kuota haji, Kemenag OKU

Tinggal 5 JCH OKU Sumsel belum lunasi BPIH

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU, Abdul Muis. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak lima orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjelang keberangkatan ke Tanah Suci Makkah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU, Abdul Muis di Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu, menerangkan, dari 232 JCH asal daerah itu yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini, sebanyak 227 orang diantaranya sudah melunasi BPIH.

Sementara lima orang JCH lainnya hingga saat ini belum melakukan pelunasan biaya haji.  "Kami tidak mengetahui secara pasti apa alasan jamaah ini hingga belum melunasi kewajibannya," kata Abdul Muis.

Terkait hal itu pihaknya melakukan perpanjangan batas waktu pelunasan BPIH hingga 12 Mei 2023.

Ia mengimbau agar para JCH dapat segera melunasi biaya haji agar tidak tertunda keberangkatan ke Tanah Suci Makkah tahun ini.

"Karena jika hingga batas waktu yang telah ditentukan masih belum melunasi, maka keberangkatannya terpaksa ditunda tahun depan," ujar Abdul Muis.

Oleh karena itu ia menyarankan agar para JCH segera melakukan pelunasan biaya haji di beberapa bank seperti Bank Sumsel Babel, BSI, dan Bank Muamalat Cabang Baturaja, Kabupaten OKU. Sesuai ketentuan, kata dia, JCH yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah tahun ini diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji sebesar Rp23.000.000 per orang dari setoran awal Rp25.000.000.

"Karena ada kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp48.000.000 sehingga setiap JCH tinggal melunasi sisanya lagi sebesar Rp23.000.000," kata Abdul Muis.