Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel setujui tujuh Raperda

id DPRD Sumsel,rapat paripurna, Raperda,Fraksi PKB,Drs Tamrin,dprd sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel

Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumsel setujui tujuh Raperda

Wagub Sumsel Mawardi Yahya hadiri Rapat Paripurna XI dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi SH. (Dok.Humas DPRD Sumsel) (ANTARA/HO/DPRD Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membahas tentang tujuh Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Sidang DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin dimana fraksi mendukung dan menyetujui Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel tersebut.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi SH itu dihadiri Wakil Gubernur Ir.H Mawardi Yahya.

Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Lia Anggraini, SH menyampaikan, fraksinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja dalam mempersiapkan tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
 
Fraksi Partai Demokrat, Lia Anggraini, SH (ANTARA/HO/DPRD Sumsel)


Melalui rapat Pimpinan dan anggota Fraksi Partai Demokrat, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian PANSUS I, II, III dan IV maka pihaknya menyampaikan pendapat akhir fraksi diantaranya tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menurut dia, saat ini teknologi manusia belum bisa memprediksi bencana alam dengan tepat dan akurat 100 persen, baik itu waktu kejadian dan lokasi.

Sesuai undang - undang 24 tahun 2007 setiap daerah harus siap dalam penanggulangan bencana yang meliputi persiapan sebelum bencana dan sesudah bencana.

Sehubungan itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan seperti mengenai Pemetaan wilayah rawan bencana, selanjutnya pemberdayaan manusia dan meminta anggaran BPBD untuk ditingkatkan.

Sementara Fraksi PKB dengan juru bicara Dra Hj Nilawati mengatakan, Peraturan Daerah merupakan produk hukum Daerah yang juga merupakan prioritas pembangunan yang tidak kalah pentingnya untuk dilaksanakan.

Hal ini karena Kepastian Hukum, Peraturan Perundang - undangan dan Peraturan Daerah merupakan pedoman dan arah bagi penyelenggara Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
 
 


Selain itu Perda merupakan payung hukum, rambu - rambu dan petunjuk bagi masyarakat untuk sebanyak - banyaknya memberikan andil dan turut serta membangun dirinya, lingkungannya dan masyarakat.

Fraksi PKB sangat komitmen dari awal untuk menyambut pembahasan kali ini dengan niat yang sungguh - sungguh dikarenakan Perda menduduki posisi strategis dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.

Untuk itu kiranya tidak berlebihan apabila tujuh Raperda itu disahkan, dan Fraksi PKB akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda dimaksud dengan sebaik - baiknya.

Oleh karena itu Fraksi PKB DPRD Provinsi Sumsel dapat memahami dan menyetujui tujuh Raperda menjadi Perda Provinsi Sumsel dengan mempertimbangkan beberapa catatan yang telah dibahas dan disampaikan melalui rapat Pansus.

Sementara Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Sumsel yang disampaikan Drs Tamrin mengatakan, khusus mengenai Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha, dalam pelaksanaanya nanti harus benar - benar dilakukan pengawasan oleh Pemprov Sumsel agar tidak terjadi kebocoran dan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Menurut dia, dari ketujuh Raperda yang disampaikan, pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar dapat memahami ketujuh Raperda Pemprov Sumsel tahun 2020 tersebut.
 
Demikian pendapat akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumsel, kiranya dapat dijadikan masukan dalam proses selanjutnya.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Sumsel yang disampaikan Ahmad Toha, S.Pd.i, M.Si mengatakan, telah bersama - sama mendengarkan serangkaian penjelasan serta jawaban Gubernur Sumsel terhadap tujuh Raperda tersebut.

Hasil pemikiran yang disampaikan sangatlah membantu dalam memberikan gambaran mengenai urgensi Raperda yang dimaksud guna menjaga keberlangsungan proses pembangunan di Sumsel.

Fraksi PKS mendukung tujuh Raperda tersebut dan berharap peraturan yang dibentuk dapat berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
 
DPRD Sumsel


Sebagaimana Pemerintah Provinsi Sumsel mengusulkan tujuh Raperda yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Pemprov Sumsel, kemudian Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi.

Selain itu Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Pemprov Sumsel, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum dan terakhir Raperda Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (ADV)