Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan kepada bupati di daerahnya untuk mengevaluasi izin usaha perkebunan
"Kami minta bupati dan wali kota untuk menginventarisir semua data perizinan perusahaan yang ada," kata gubernur di Palembang, Kamis.
Bila perusahaan melanggar izin maka pihaknya tidak akan segan untuk mencabut izin usaha tersebut.
"Kita minta kepala daerah diinventarisir secara menyeluruh mengenai izin lokasi serta syarat dan batas waktu yang sudah dikeluarkan. Kalau memang mereka melanggar, cabut saja izinnya," ujar gubernur.
Apalagi umumnya kewenangan pemberian izin di daerah sepenuhnya ada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu diminta semua kepala daerah menginventarisir segala hal terkait perizinan yang terlanjur dikeluarkan mulai dari izin lokasi sampai IUP.
Bukan hanya izin, pihaknya juga meminta laporan soal tanggungjawab perusahaan pada kebakaran lahan yang ada di sekitarnya.
" Kalau lintas sektoral itu baru wewenang saya tapi untuk izin itu semuanya ada pada bupati dan wali kota," kata gubernur.
Mengenai masalah kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun, menurut dia perlu dicarikan jalan keluar dengan melaksanakan rapat bersama seperti forum diskusi bersama Badan Restorasi Gambut tersebut.
"FGD ini untuk rembuk. Bukan cari siapa yang salah karena disini kita cari jalan keluar bagaimana agar kejadian ini tidak terulang. Kita ingin ini ada rumusan yang merekomendasikan soal sikap. Bupati harus bagaimana termasuk gubernur," tambah dia.
Berita Terkait
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib
OKU Selatan sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko
Rabu, 15 November 2023 7:42 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi JiwaProlife Indonesia
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib