Pontianak (ANTARA) - Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak meningkat seiring diberlakukannya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Kamis, mengatakan peningkatan keadministrasian tersebut karena warga sengaja memindahkan catatan administrasi terkait dengan pindah domisili agar anaknya bisa masuk dalam PPDB jalur zonasi untuk melanjutkan ke tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2019.
Namun, dia tidak merincikan besaran peningkatan pindah domisili tersebut. "Terjadi peningkatan dibandingkan hari biasanya, hanya sekian persen saja," ungkapnya.
Ia menambahkan, apa yang telah dilakukan warga itu tidak membuat anaknya bisa lolos dalam program PPDB jalur zonasi, karena pada PPDB 2019, batas waktu domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.
"Sehingga ketika tidak bisa karena ada batas waktu KK (kartu keluarga) setelah kepindahan, maka mereka (masyarakat) beinisiatif mengembalikan lagi domisili mereka ke alamat asal," kata Suparma.
Ia menambahkan pengurusan administrasi untuk kepindahan domisili itu mulai meningkat sejak tiga bulan sebelum program PPDB dibuka. "Dalam hal ini kami ikutkan saja dan sekarang mereka kembali lagi ke alamat asalnya karena tidak diterima dalam PPDB tersebut," ujarnya.
Menurut dia, pengajuan pindah domisili itu tidak hanya terjadi saat program PPDB pada jenjang pendidikan SMA, tetapi juga di tingkat SMP. "Untuk program PPDB tingkat SMA, terjadi pengajuan pindah domisili dari kabupaten ke kota, sementara di PPDB tingkat SMP terjadi pengajuan pindah domisili dari kecamatan ke kecamatan.
"Dalam satu hari ada sekitar 30-40 pengurusan administrasi pindah domisili atau meningkat dibanding hari biasanya," ujarnya.
Menurut Suparma, terkait kepindahan domisili tersebut tidak ada masalah dari aspek administrasi kependudukan, sepanjang ada tenggat waktunya minimal satu bulan. "Bahkan pindah hari ini dan mengurus kepindahan hari ini juga bisa, hanya saja operator yang repot harus memindahkan data itu," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia membantah jika pemberlakuan zonasi pada PPDB membuka peluang munculnya penduduk siluman. "Tak mungkin penduduk siluman, kecuali membuat KTP atau KK secara ilegal dan meniru, karena ada registrasi administrasi di pusat, sehingga akan ketahuan jika data ganda,” kata Suparma.
***3***
Berita Terkait
Harga beli TBS di Bengkulu Rp2,57 ribu per kilogram
Jumat, 3 Mei 2024 19:49 Wib
BMKG prakirakan hujan petir landa Palembang dan sebagian wilayah ibu kota pada Kamis
Kamis, 2 Mei 2024 7:32 Wib
Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Selasa, 30 April 2024 7:09 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Warga Kota Palembang "nobar" di kawasan Benteng Kuto Besak
Senin, 29 April 2024 21:21 Wib
430 lampu pijar di jalanan Kota Palembang diganti LED
Senin, 29 April 2024 15:55 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib