Medan (ANTARA) - Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan korban kebakaran pabrik perakitan mancis (korek api gas) di Langkat yang meninggal dunia, Gusliana memiliki
hak sebesar Rp150,4 juta dan akan diserahkan ke ahli waris.
"Rp150,4 juta itu merupakan total manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Langkat, Selasa.
Gusliana merupakan satu-satunya pekerja di pabrik mancis PT Kiat Unggul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia terdaftar sejak Oktober 2018.
Dia mengatakan itu usai berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, Hasan Suheri dan Kiptiah Gusliana untuk melihat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pascamusibah kebakaran.
Didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri Sina, Krishna Syarif menjelaskan, Gusliana mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja 48 kali upah yang dilaporkan.
Ditambah santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum.
BPJS Ketenagakerjaan, katanya berharap santunan itu dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi setelah ditinggal Gusliana.
Sedangkan untuk Sahmayanti, adik Gusliana yang juga meninggal dunia akibat terjadi kebakaran di pabrik mancis itu, katanya tidak mendapat apa-apa seperti pekerja lainnya karena tiidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumut, pada 21 Juni menewaskan 30 orang yang sedang berada di pabrik itu.
Krishna menegaskan, musibah di pabrik itu menunjukkan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi," katanya.
Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus bersama-sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja tentang wajib dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
“Pengusaha juga harus terbuka untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan," katanya.
Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar.
"Jaminan sosial juga melindungi pengusaha dari risiko yang terjadi pada pekerja," katanya.
Krishna Syarif menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pengusahanya wajib memberikan hak pekerja.
Hak pekerja itu sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib