Wellington (ANTARA) - Kepolisian Selandia Baru mendakwa pelaku penembakan di dua masjid Christchurch pada Maret lalu dengan aksi terorisme, kata mereka, Selasa.
Seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis membantai secara membabi buta jemaah Muslim, saat hendak menjalankan ibadah shalat Jumat. Aksi brutalnya yang disiarkan secara langsung di akun Facebook itu menewaskan 51 orang dan melukai puluhan orang lainnya.
Dakwaan di bawah undang-undang penindasan terorisme diajukan terhadap Brenton Tarrant, kata polisi.
"Dakwaan tersebut akan menunjukkan bahwa aksi terorisme dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019," menurut pernyataan Komisaris Kepolisian Mike Bush.
Tersangka supremasi kulit putih itu juga akan menghadapi 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.
Pengacara Tarrant tidak langsung menanggapi permintaan Reuters untuk dimintai komentar.
Tarrant dijadwalkan akan kembali disidang pada 14 Juni mendatang, setelah ditahan pada April dan diperintahkan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna menentukan apakah ia layak untuk diadili.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Sejumlah orang cedera dalam ledakan gas di Christchurch
Jumat, 19 Juli 2019 11:04 Wib
Pelaku pembantaian di masjid Christchurch mengaku tidak bersalah
Jumat, 14 Juni 2019 22:23 Wib
Jusuf Kalla di usia 77 tetap mengabdi kepada bangsa dan negara
Rabu, 15 Mei 2019 23:05 Wib
Facebook perketat siaran langsung
Rabu, 15 Mei 2019 13:25 Wib
Korban selamat Christchurch katakan "saya masih menyayangimu" ke pelaku
Selasa, 19 Maret 2019 13:49 Wib
Indonesia kecam aksi penembakan di Masjid di Selandia Baru
Jumat, 15 Maret 2019 14:23 Wib