Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing perpanjang KITAS

id kartu izin tinggal terbatas,perusahaan Penanaman Modal Asing,bekerja secara ilegal,PT Bintang Agung Persada,Kantor Imigrasi Kelas I TPI,berita sumsel,

Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing perpanjang KITAS

Kasilantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Triman. (ANTARA News SumselYudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengingatkan pekerja asing di kota ini dan sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan untuk memperpanjang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) jika tidak ingin dipulangkan secara paksa ke negara asal.

"Dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan ada ratusan kartu izin tinggal terbatas pekerja asing masa berlakunya berakhir, dan melihat data tersebut, kami berupaya mengingatkan mereka untuk memperhatikan batas waktu KITAS-nya dan segera mengajukan permohonan perpanjangan izin jika masih terikat kontrak kerja," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Kamis.

Warga negara asing pemegang KITAS diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini.

Bagi pemegang KITAS yang masih membutuhkan izin tinggal karena terikat kontrak menyelesaikan suatu pekerjaan di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya, jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku yang telah ditetapkan.

Sesuai ketentuan keimigrasian perpanjangan KITAS wajib dilakukan setiap tahun dan warga negara asing diberi kesempatan maksimal lima kali memperpanjang KITAS-nya, katanya pula.

Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengingatkan pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan pembangkit listrik, pengolahan karet, perkebunan dan perusahaan lainnya dalam kegiatan pembinaan dan operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Melalui kegiatan itu diharapkan seluruh pekerja asing yang tercatat secara resmi bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini dapat mematuhi ketentuan UU Keimigrasian dan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada pemerintah daerah setempat.

Selain itu, juga bisa diambil tindakan tegas berupa pemulangan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), jika ditemukan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

Jumlah pekerja asing pemegang KITAS di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang yang meliputi lima kabupaten dan kota itu sekitar 300 orang.

Khusus di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penyedia energi listrik PT Asrigita Prasarana terdapat 45 TKA asal Tiongkok yang mendapatkan Kitas dan di perusahaan pengolahan karet PT Bintang Agung Persada, terdapat dua pekerja asing asal Malaysia.