Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengingatkan pekerja asing di kota ini dan sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan untuk memperpanjang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) jika tidak ingin dipulangkan secara paksa ke negara asal.
"Dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan ada ratusan kartu izin tinggal terbatas pekerja asing masa berlakunya berakhir, dan melihat data tersebut, kami berupaya mengingatkan mereka untuk memperhatikan batas waktu KITAS-nya dan segera mengajukan permohonan perpanjangan izin jika masih terikat kontrak kerja," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW, di Palembang, Kamis.
Warga negara asing pemegang KITAS diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini.
Bagi pemegang KITAS yang masih membutuhkan izin tinggal karena terikat kontrak menyelesaikan suatu pekerjaan di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya, jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan keimigrasian perpanjangan KITAS wajib dilakukan setiap tahun dan warga negara asing diberi kesempatan maksimal lima kali memperpanjang KITAS-nya, katanya pula.
Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengingatkan pekerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan pembangkit listrik, pengolahan karet, perkebunan dan perusahaan lainnya dalam kegiatan pembinaan dan operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Melalui kegiatan itu diharapkan seluruh pekerja asing yang tercatat secara resmi bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini dapat mematuhi ketentuan UU Keimigrasian dan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada pemerintah daerah setempat.
Selain itu, juga bisa diambil tindakan tegas berupa pemulangan ke negara asalnya secara paksa (deportasi), jika ditemukan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.
Jumlah pekerja asing pemegang KITAS di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang yang meliputi lima kabupaten dan kota itu sekitar 300 orang.
Khusus di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penyedia energi listrik PT Asrigita Prasarana terdapat 45 TKA asal Tiongkok yang mendapatkan Kitas dan di perusahaan pengolahan karet PT Bintang Agung Persada, terdapat dua pekerja asing asal Malaysia.
Berita Terkait
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hati-hati banyak kosmetik beredar tanpa izin
Sabtu, 23 Maret 2024 6:00 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib