Keabsahan Paripurna DPRD Ogan Komering Ulu diragukan

id dpdrd oku,sidang paripurna dprd,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,paripurna dprd oku,dpdr oku,dprd oku

Keabsahan Paripurna DPRD Ogan Komering Ulu diragukan

Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) (ANTARA/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Keabsahan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diragukan oleh sejumlah anggota dewan setempat melalui interupsi terkait daftar kehadiran wakil rakyat yang tidak kourum.

"Izin pimpinan. Yang namanya sidang mengambil keputusan itu berdasarkan aturan harus dihadiri 2/3 anggota dewan. Tapi, setelah saya hitung dari 40 orang, hanya 22 wakil rakyat yang hadir," kata Anggota DPRD Ogan Komering Ulu, Robi Vitergo saat Sidang Paripurna dengan agenda Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 di Baturaja, Jumat.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyinggung keabsahan paripurna tersebut, termasuk rangkaian yang telah dilakukan sebelumnya.

"Saya Ketua Fraksi PKB selama ini menilai rapat tidak singkron. Sebab, masih ada anggota dewan termasuk pimpinan komisi yang berstatus pindah partai namun hadir dalam rangkaian paripurna dan membahas segala sesuatu di DPRD ini," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai peraturan dari Mendagri dan aturan lainnya bahwa anggota dewan yang pindah partai dan sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 tidak boleh lagi mengikuti jalannnya sidang paripurna.

"Mereka yang pindah partai sudah masuk DCT, status dan haknya tidak ada lagi. Oleh karena itu, kami dari fraksi PKB mempertanyakan apakah paripurna ini sah secara hukum dan undang-undang," tegasnya.

Selain itu politisi senior asal Partai Bulan Bintang (PBB) anggota dewan setempat, Malkomar Du`i, juga turut melontarkan interupsi?menyinggung mengenai tata tertib yang baru dibahas dalam sidang paripurna tersebut dinilai cacat aturan.

"Saya meminta paripurna diskor, sehingga pengesahan KUA dan PPAS bisa dilaksanakan," ujarnya.

Pantauan di lapangan, Paripurna Pengesahaan KUA dan PPAS tersebut sempat diskor selama 10 menit untuk dilakukan diskusi bersama seluruh ketua fraksi sebelum?dilanjutkan kembali guna penandatanganan antara Pemkab OKU dan DPRD setempat.