KPK periksa hakim PN Medan di Kejati Sumut

id kpk,berita sumsel,berita palembang,berita antara,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Sumanggar Siagian,penangkapan hakim di m

KPK periksa hakim PN Medan di Kejati Sumut

KPK. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Medan (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ketua, tiga hakim, dua panitera, dan tiga pengusaha di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (28/8).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan pemeriksaan terhadap orang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hakim, panitera, dan pihak swasta.

Mereka yang dimintai keterangan itu, menurut dia, Ketua PN Medan berinisial MN, tiga hakim berinisial WPW, SM, dan MP, dua panitera Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan berinisial EF dan OS, dan tiga orang swasta.

"Jadi, ada sembilan orang yang diperiksa oleh KPK," kata Sumanggar.

Ia menyebutkan Kejati Sumut telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi pemeriksaan tersebut.

"Pihak penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB di Lantai III gedung institusi hukum tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, tiga hakim, dan dua panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah anggota KPK membawa beberapa hakim dan panitera.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu, menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan berinisial SM.

"Anggota KPK tersebut kemudian melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujarnya.

Erintuah belum dapat menjelaskan mengenai kasus yang menimpa oknum hakim dan panitera tersebut karena dibawa langsung oleh KPK.

"Para hakim dan panitera itu dibawa petugas KPK untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik tersebut," katanya.