DPRD gelar paripurna penetapan Plt Ketua DPRD Sumsel

id dprd sumsel,paripurna dprd sumsel,plt ketua dprd sumsel,penetapan plt ketua dprd sumsel,rapat paripurna

DPRD gelar paripurna penetapan Plt Ketua DPRD Sumsel

Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Sumsel lainnya yaitu M Yansuri dan Chairul S Matdiah serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel di Palembang. (ANTARA News Sumsel/Humas DPRD Sumsel/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan mengelar rapat paripurna XLVII dengan agenda menetapkan pelaksana tugas Ketua DPRD Sumsel sampai ada ketua pengganti  yang definitif.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi yang didampingi dua Wakil Ketua DPRD Sumsel lainnya yaitu M Yansuri dan Chairul S Matdiah serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel di Palembang, Senin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi  penetapan itu mendesak karena dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2018 juga telah menjadwalkan agenda rapat-rapat pembahasan terhadap kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA).

Kemudian akan menetapkan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS-P) APBD perubahan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 dan selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan terhadap anggaran APBD tahun anggaran 2019.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pasal 36 ayat (4) bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
DPRD Sumatera Selatan. (ANTARA News Sumsel/Humas DPRD Sumsel/18)

Ia menuturkan, pada 6 Agustus 2018 rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Sumsel telah menyepakati agar para wakil-wakil ketua DPRD Sumsel melakukan musyawarah dan mufakat untuk menentukan salah seorang dari para wakil ketua melaksanakan tugas  ketua.

Sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat (1) peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel maka penunjukan pelaksana tugas ketua harus dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Sumatera Selatan.

"Atas nama lembaga DPRD Sumsel mengucapkan terima kasih kepada H Uzer Effendi yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya serta mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk lembaga dewan terhormat ini," ujarnya.

Sementara plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri menyampaikan, pada hari ini rapat paripurna ke-47 DPRD Sumsel dengan agenda penetapan pelaksana tugas Ketua DPRD Sumatera Selatan sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Kursi Ketua DPRD Sumsel itu adalah milik PDI Perjuangan secara undang-undang dan aturan, tetapi kalau plt terus berjalan, maka tidak bisa menandatangani segala sesuatunya, termasuk APBD perubahan Sumsel 2018 akan tertunda dan akan menjadi masalah, katanya. (adv/susi)