THR Kementerian Agama Riau capai Rp20, 6 miliar.

id Thr, pegawai, honorer, capai, miliaran rupiah

THR Kementerian Agama Riau capai Rp20, 6 miliar.

. Tunjangan Hari Raya (THR) (ANTARA) (ANTARA/)

Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Tunjangan Hari Raya Kementerian Agama Riau untuk 4000 pegawai dan 600 honorer lebih dari Rp20, 6 miliar. 

    "THR diberikan sejak awal Juni 2018 dengan harapan santunan uang Lebaran dari APBN tersebut dapat membantu pegawai dalam membelikan kebutuhan keluarga menyambut Idul Fitri dengan suka cita," kata Kepala Kantor Kemenag Provinsi Riau, Ahmad Supardi  di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia,  THR adalah merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang.

Ia mengatakan, hari raya keagamaan disini, adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

"Pemberian THR untuk lingkup ASN  merupakan kebijakan nasional dan khususnya untuk pegawai honorer sudah diterapkan sejak tahun 2017," katanya.

Dengan demikian, katanya, setelah Idul Fitri saat hari kerja dimulai para ASN dan honorer bisa bekerja dengan lebih semangat lagi.

Ia menjelaskan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Bagi pekerja dan khsusu dilingkup Kanwil Kemenag Riau adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.

"Untuk ASN maka THR yang dibayarkan sesuai dengan golongan dan kepangkatan atau masa kerjanya, yang bervariasi sedangkan pegawai honor minimal mereka telah bekerja setahun dan setiap tenaga honor mendapatkan THR sebesar Rp1 juta," katanya.

Untuk lingkup Kanwil Kemenang se-Riau, katanya, pegawai honor yang menerima THR adlaah mereka yang bekerja di jajaran kantor kemenag dan guru honor di madrasah negeri dan lainnya. THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) hari keagamaan agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.