Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Sistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dinilai masih feodal dan tertinggal, salah satunya karena terus mengembangkan konsep upah minimum tanpa batasan rasio gaji dan pembagian saham kepada pekerja serta insentif lainnya.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Jumat, mengatakan sistem ketenagakerjaan Indonesia yang dianggapnya masih feodal tersebut diperparah lagi dengan konsep "outsourching" yang disub-kontrakkan.
"Ini adalah perbudakkan modern yang seharusnya dilarang pemerintah," katanya.
Pemerintah, menurut dia, seharusnya melarang perusahaan melakukan outsourching untuk kegiatan yang menggunakan tenaga upahan perunit ke rumah-rumah tangga.
Contohnya adalah penggunaan tenaga kerja pada industri pembuatan bulu mata dan rambut palsu.
"Di lapangan, orang ada yang bekerja sampai 10 jam sehari hanya dapat upah bersih setiap minggunya sekitar 35 ribu rupiah," katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak sekali praktik lainnya seperti yang terjadi pada industri garmen hingga alas kaki.
Suroto berpendapat, sistem pengupahan minimum yang tanpa dibarengi dengan konsep pembatasan rasio gaji itu jelas tidak berkeadilan untuk pekerja.
"Konsep ini feodalistik sekali dan tidak berperikemanusiaan. Parah lagi kalau ini dijadikan sebagai keunggulan komparatif dengan industri di negara lain. Ini jelas inskonstitusional," katanya.
Negara dengan jumlah tenaga kerja formal hingga 48 juta orang tersebar di seluruh Tanah Air, kata dia, seharusnya menerapkan sistem pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah.
"Kalau mau lebih mutakhir lagi terapkan sistem ESOP ('employee share ownership plan') atau kepemilikan saham bagi karyawan," katanya.
Ia berpendapat, negara yang maju itu harus membangun ekonominya secara berkeadilan sehingga sistem ekonomi tumbuh tapi harus adil.
"Serikat buruh itu juga seharusnya membawa perbaikan isu strategis yang permanen untuk mengakhiri perbudakan dengan menuntut pembagian saham dan pembatasan rasio gaji dari total biaya overhead dan juga rasio gaji tertinggi dan terendah. Kalau masih seputar isu upah minimum maka perbudakan akan terus langgeng," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib
Kemenkumham Sumsel dapat tambahan tenaga medis untuk klinik lapas
Rabu, 6 Maret 2024 18:11 Wib
Rupiah turun seiring pasar tunggu rilis data tenaga kerja AS
Selasa, 5 Maret 2024 11:16 Wib
Wabup OI ingatkan kepala OPD agar tidak angkat tenaga non-ASN
Jumat, 23 Februari 2024 18:19 Wib
Pemkab OKU-BP2MI lanjutkan kerja sama beri perlindungan pekerja migran
Selasa, 6 Februari 2024 16:21 Wib
Pj Bupati Muara Enim terima perwakilan honorer tenaga kesehatan
Rabu, 31 Januari 2024 12:07 Wib
Pemkab Musi Banyuasin berikan beasiswa kuliah S2 kepada 59 mahasiswa
Sabtu, 27 Januari 2024 21:20 Wib