Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah Tahun 2018.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.
Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," tegas Presiden.
Pada Senin pagi, Indonesia kembali dikagetkan dengan serangan bom di gerbang Mapolresta Surabaya.
Sebelumnya, tiga serangan bom di gereja terjadi di Kota Surabaya pada Minggu (13/5). Selain itu pada Minggu malam juga terjadi ledakan bom di Sidoarjo yang berdekatan dengan "Kota Pahlawan" itu.
Berita Terkait
Presiden Jokowi terima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia
Jumat, 17 Mei 2024 10:02 Wib
Presiden tugaskan Grace Natalie-Juri Ardiantoro jadi Stafsus Presiden
Rabu, 15 Mei 2024 16:12 Wib
Menteri Keuangan laporkan kepada Presiden sorotan publik terhadap Bea Cukai
Rabu, 15 Mei 2024 15:57 Wib
Presiden: impor beras tak sampai 5 persen kebutuhan nasional
Senin, 13 Mei 2024 15:21 Wib
Presiden tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Presiden Jokowi bersepeda dan swafoto bersama masyarakat di Bundaran HI
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
Basuki: Presiden "down" saat gol timnas dianulir
Selasa, 30 April 2024 7:08 Wib
Presiden pesan untuk jadikan Hari Kartini lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 9:49 Wib