Aktor Leroy Osmani tidak ketahui kasus suap Emirsyah

id Leroy Osmani,korupsi garuda,suap pejabat garuda,berita sumsel,berita palembang,Corrupt Practices Investigation Bureau,aktor,saksi suap garuda,berita a

Aktor Leroy Osmani tidak ketahui kasus suap Emirsyah

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Aktor kawakan Leroy Osmani mengaku tidak mengetahui soal kasus suap yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Saya soal bisnis tidak mengerti apa-apa, saya cuma dipanggil omongin masalah sepeda saja," kata Leroy sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK jakarta, Jumat.

KPK memeriksa Leroy sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014.

"Bahwa saya dipanggil untuk melengkapi urusan Pak Emirsyah, saya sebagai ketua sepeda, Pak Emirsyah anggota sepeda, pembina. Itu hubungannya, urusan lain tidak ada," ucap Leroy.

Leroy mengaku sebagai Ketua Apache Bikers Community, sedangkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo tersangka lain dalam kasus itu merupakan anggota dari komunitas tersebut.

Ia pun mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik soal komunitas sepeda tersebut.

"Ya itu saja masalah sepeda. Pak Emirsyah masuk anggota sepeda karena saya ketuanya. Sejak 2009 kan dibikin sama-sama," ungkap Leroy.

Saat dikonfirmasi apakah Emirsyah menyumbang dana ke komunitas sepeda itu, Leroy menyatakan bahwa komunitas itu berjalan berdasarkan iuran dari semua anggota. "Tidak, kami iuran dari semua anggota," ucap Leroy.

Untuk diketahui, Leroy pernah membintangi beberapa film seperti Catatan Si Boy, Catatan Si Boy III, Garuda di Dadaku, dan Ayat-Ayat Cinta.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling  singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.
(T.B020/C. Hamdani)