Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka terkait aksi demo yang berujung kericuhan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin (18/9) dinihari.
"Sudah dilakukan pemeriksaan tujuh orang dinyatakan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan ketujuh orang itu dijerat Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP lantaran melawan kewenangan aparat dengan ancaman hukuman maksimal empat bulan penjara.
Argo menuturkan polisi juga masih menyelidiki orang yang memprovokasi dan menyebarkan informasi tidak berdasarkan fakta sehingga menyulut massa untuk bertindak anarkis.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan secara paksa aksi demo sekelompok massa yang merangsek ke acara pertunjukkan kesenian di LBH Jakarta pada Senin (18/9) dinihari.
Petugas juga membubarkan pertunjukkan kesenian dan kebudayaan di LBH Jakarta lantaran tidak mengantongi izin dari kepolisian.
Akibat kericuhan itu lima anggota kepolisian mengalami luka dan kerusakan pada fasilitas umum termasuk kendaraan operasional Polri.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib