Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Yohanna Yembise mengatakan Rancangan Undang-Undang Pembahasan Kekerasan Seksual akan segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan September 2017 ini.
"Ini tunggu waktu, pembahasan pertama akan segera dimulai, kami ditunjuk sebagai leading sector," kata Yohanna, Jakarta, Jumat.
Menurut Yohanna, RUU PKS akan mendukung UU yang telah ada seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk itu, pihaknya akan mengatur draft RUU PKS agar tidak tumpang tindih dengan UU yang telah ada.
"Nanti pembahasan DPR, apa yang perlu dikeluarkan biar saling melengkapi," kata dia.
RUU PKS diharapkan bisa melindungi seluruh perempuan baik anak-anak maupun dewasa dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual.
Ancaman dimaksud mencakup pada ancaman yang besar seperti pemerkosaan maupun yang kecil seperti menyiul perempuan.
"Termasuk menatap terlalu lama sehingga perempuan merasa enggak nyaman, masuk itu pelecehan seksual," ujar dia.
RUU PKS juga mengatur hukuman bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
"Yang terlibat pembahasan termasuk Kemenkumham, Kemensos, Kejagung tetap hadir, Kemenkes, dan Kemendikbud juga," ucap dia.
Berita Terkait
Sang Perempuan dari Timur pendobrak sejarah
Sabtu, 19 Oktober 2019 10:42 Wib
Yohana Yembise: Kesetaraan gender sebagai kunci keluarga harmonis
Selasa, 15 Oktober 2019 10:07 Wib
Menteri PPPA: Hukuman kebiri sudah final dan mengikat
Rabu, 28 Agustus 2019 11:03 Wib
Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto
Senin, 26 Agustus 2019 8:30 Wib
Menteri PPPA luncurkan buku Harmoni Suara Anak Disabilitas
Jumat, 12 Juli 2019 21:20 Wib
Menteri PPPA: Pemda perhatikan empat indikator daerah sejahtera
Jumat, 12 Juli 2019 16:52 Wib
KPPPA gelar rapat koordinasi pencegahan pernikahan anak
Jumat, 24 Mei 2019 15:36 Wib
Yohana Yembise: Perlindungan perempuan-anak harus ikuti perkembangan teknologi
Kamis, 25 April 2019 12:03 Wib