Bengkulu (Antarasumsel.com) - Kepolisian menetapkan tujuh tersangka penyebab terjadinya perkelahian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Senin, menyebutkan selain penetapan tersangka, kepolisian juga melakukan pengembangan penyidikan terkait kualitas kasusnya.
"Kita mengusut pengembangan kualitas kasus, dimana saat kejadian ada barang bukti berupa gunting kuku, batu dan beberapa pisau," kata dia.
Ketujuh pelaku perkelahian menurut Kapolda disangkakan telah melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.
"Semua tersangka kita titipkan kembali ke Rutan Malabero, tidak lagi diamankan di Polres Kota Bengkulu," kata dia lagi.
Pada 7 Juli 2017 terjadi keributan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, keributan tersebut melibatkan sembilan orang tahanan.
"Sembilan orang ditahan, dua orang di antaranya terluka tusuk dan lebam akibat dikeroyok tujuh orang pelaku," kata Kapolda.
Perkelahian tersebut mengakibatkan dua orang terluka yakni Wiki (29) yang mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan Koko Irawan (21)) yang mengalami luka lebam di bagian muka.
Sedangkan tujuh pelaku pengeroyokan kedua korban tersebut atas nama Riken, Siregar Alam, Merli, Yandri Irawan, Chandra, Hendrik, dan Virgo.
Berita Terkait
BPBD OKU sebut 13.600 rumah warga terendam banjir
Sabtu, 18 Mei 2024 19:12 Wib
BPBD OKU Selatan: 442 rumah warga terdampak banjir
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
PERSI Sumsel salurkan bantuan untuk korban banjir di OKU
Jumat, 17 Mei 2024 10:31 Wib
BPBD: Satu umah warga OKU Selatan rusak berat diterjang banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 Wib
Pembangunan RSUD OKU Selatan capai 70 persen
Kamis, 16 Mei 2024 14:27 Wib
Ratusan rumah warga di OKU Selatan dilanda banjir
Kamis, 16 Mei 2024 14:26 Wib
Pemprov Sumsel perbaiki 8.300 rumah masyarakat miskin
Rabu, 15 Mei 2024 16:49 Wib
Indonesia berpeluang jadi tuan rumah World Combat Games 2027
Senin, 13 Mei 2024 10:35 Wib