Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka persekusi AM (22) dan MAT (55) yang melakukan kekerasan terhadap seorang remaja PMA (15) lantaran memasang status melalui media sosial.
"Kita tetapkan dua tersangka berinisial AM dan MAT," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Jumat.
Petugas meringkus kedua tersangka itu di rumahnya kawasan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (2/6).
Hendy menyatakan polisi telah memeriksa lima orang saksi dan kemungkinan ada penetapan tersangka lain.
Hendy mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka merupakan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Kita dalami siapa yang mengkoordinir pelaku persekusi itu," ujar Hendy.
Hendy juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan organisasi masyarakat terkait persekusi terhadap PMA.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa selembar foto copy kartu keluarga, dua jaket, satu topi dan satu kartu anggota FPI.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya anak di bawah umur beredar melalui media sosial.
Seorang remaja PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib