Baturaja (Antarasumsel.com) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mulai mengeluhkan lambannya pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), bahkan di antaranya sudah melakukan perekaman sejak September 2016 hingga kini belum juga bisa dicetak.
Keluhan tersebut salah satunya diungkapkan Riki Apantra (23) warga Peninjauan OKU di Baturaja, Sabtu yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) sejak Agustus 2016.
Menurut dia, sudah enam bulan setelah perekaman, tapi sampai hari ini E-KTP belum juga bisa dicetak.
Diakuinya, memang pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Desember lalu mengeluarkan surat keterangan KTP sementara, dan itu sangat rentan rusak.
"Namanya juga hanya sementara, karena hanya berupa kertas selembar maka KTP sementara itu akan cepat rusak akibat sering di lipat dan akhirnya robek," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil OKU, Ajahari melalui Kabid Kependudukan Rasidi Markan, menanggapi keluhan warga tetsebut mengatakan bahwa keterlambatan karena blangko KTP tidak ada.
"Kita sangat maklum kalau warga merasa resah, karena memang sejak September 2016, sudah kehabisan stok blanhko KTP dari pusat, itulah penyebab terlambatnya pencetakan," kata Rasidi Markan.
Selanjutnya, tahun 2017 ini belum ada pemberitahuan dari pusat kapan kepastiannya blangko itu didistribusikan ke setiap kabupaten/kota.
"Sampai hari ini belum ada kepastian kapan akan di disttibusikannya blangko KTP trrsebut, tapi ada informasi bulan Maret mendatang sudah siap," kata Rasidi.
Mengenai jumlah warga OKU yang KTP-nya belum tetcetak, dirinya mengaku bahwa sampai dengan akhir Januari 2017 mencapai 11 ribu lebih.
"Jumlahnya lebih dari 11 ribu, itu terhitung sampai akhir Januari lalu, belum di tambah pada Februari ini, dan dari jumlah tersebut Januari saja mencapai 1.200 yang sudah melakukan perekaman," katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga OKU agar bersabar, kalau memang ada keperluan mendesak, KTP sementara yang kita keluarkan itu berlaku semua, baik itu untuk urusan perbankan, ansuransi, dan pernikahan.
Ia menambahkan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman, cukup membawa surat keterangan perekaman atau resi bukti pembuatan KTP ke Disdukcapil, akan dikeluarkan KTP sementara bisa digunakan untuk semua keperluan.
Berita Terkait
BPBD OKU sebut 13.600 rumah warga terendam banjir
Sabtu, 18 Mei 2024 19:12 Wib
BPBD OKU Selatan: 442 rumah warga terdampak banjir
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Warga OKU diminta waspada bencana longsor
Jumat, 17 Mei 2024 21:24 Wib
BPBD: Satu umah warga OKU Selatan rusak berat diterjang banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 Wib
Ratusan rumah warga di OKU Selatan dilanda banjir
Kamis, 16 Mei 2024 14:26 Wib
Sejumlah warga korban banjir di OKU kena gatal-gatal
Senin, 13 Mei 2024 18:12 Wib
Empat jembatan gantung di OKU putus diterjang banjir, aktifitas warga terganggu
Minggu, 12 Mei 2024 18:58 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib