Jakarta (Antarasumsel.com) - Majelis Ulama Indonesia menyayangkan langkah
yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran
11 situs Islam di internet.
"Pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam
karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro kontra
meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme," kata Wakil
Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin.
Menurut Zainut Tauhid Saadi, Kominfo sendiri belum memberikan
penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.
Seharusnya, lanjut dia, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum
mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah
langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia.
Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum karena negara
kita berdasar hukum," kata dia.
Pemblokiran, kata dia, tidak boleh hanya dengan pendekatan
kekuasaan. Pemblokiran tanpa landasan hukum melanggar hak asasi manusia
tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah
jelas dilindungi oleh konstitusi.
Dia mengatakan pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan
umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang
mengarah kepada terorisme.
"Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal,
provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya
situs Islam saja yang membawa paham radikal?," kata dia.
Semua agama, kata dia, ketika berbicara masalah keyakinan, akidah
atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah.
"Tidak boleh semua yang berisi mengenai benar salah itu dikatakan
mengandung paham radikal. Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang
jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," katanya.
Untuk itu, kata dia, MUI meminta Kominfo mengevaluasi kebijakannya
dan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs
apapun khususnya yang bersifat keagamaan.
Dengan begitu, kata dia, tindakan Kominfo memiliki basis argumentasi
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berita Terkait
Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga
Kamis, 22 Februari 2024 15:23 Wib
Polisi segera blokir website dan rekening rumah produksi film dewasa
Selasa, 12 September 2023 13:24 Wib
Bareskrim kirim surat pemblokiran 96 rekening Ponpes Al-Zaytun
Selasa, 29 Agustus 2023 16:20 Wib
KPK: Pemblokiran rekening istri Lukas Enembe bukan karena mangkir
Kamis, 6 Oktober 2022 14:51 Wib
Pemblokiran konten Paul Zhang terus bertambah
Kamis, 22 April 2021 16:44 Wib
Keamanan data jadi pemicu pemblokiran di Indonesia, ini kata TikTok Indonesia
Kamis, 16 Juli 2020 16:25 Wib
Pelanggan keluhkan pemblokiran ID PLN ketika melakukan pembayaran listrik
Sabtu, 6 Juni 2020 13:09 Wib
Warganya meninggal ditembak polisi, jalan lintas Jambi-Sarolangun diblokir
Sabtu, 30 Mei 2020 12:13 Wib