Jakarta (Antarasumsel.com) - Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menegaskan, selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku karena hukum dijadikan sebagai Panglima.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapuspen TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
Kapuspen TNI mengatakan hal itu menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tanggal 30 November 2016, yang menyatakan terdakwa Brigjen TNI Teddy Hernayadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer Cq. TNI AD dan dituntut uang pengaganti sebesar 12.409.995,71 dolar AS.
"Putusan hakim tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kalau Brigjen TNI Teddy Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista), hal ini merugikan negara," kata Mayjen TNI Wuryanto.
TNI, kata mantan Kasdam III Siliwangi ini, mendukung apapun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta dan tidak melakukan intervensi.
"Keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran sekecil apapun, dan Pimpinan TNI tidak akan menolerir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya," tegas Kapuspen TNI.
Putusan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta, kata Jenderal bintang dua ini, merupakan bentuk upaya meyakinkan masyarakat bahwa TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.
Ia menambahkan, selama ini pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi oleh pejabat TNI.
"Namun, saat ini membuktikan bahwa tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup. Ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai Panglima," tegasnya.
Komitmen Pimpinan TNI bahwa keputusan hukum ini, sebagai momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Upaya yang dilakukan Pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional," demikian Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Kizi TNI Konga adzan melalui videocall sambut kelahiran putri kedua
Rabu, 8 Mei 2024 23:05 Wib
Jaga kegiatanWorld Water Forum, 24 sniper Kopasgat TNI AU
Selasa, 7 Mei 2024 14:56 Wib
Pangkalan TNI AL Palembang gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura
Senin, 6 Mei 2024 15:06 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Mayjen TNI Naudi terima estafet tongkat Pangdam II Sriwijaya
Senin, 22 April 2024 19:51 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Indonesia berhasil salurkan bantuan di Gaza Palestina melalui udara
Rabu, 10 April 2024 20:35 Wib