Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan keringanan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat bagi yang terlambat membayar mulai pada 1 September 2016.
"Jadi bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pada 2015 dan terlambat, akan diberikan keringanan denda pajak atau pemutihan," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Muslim yang didampingi Dirlantas Polda Kombes Pol Tomex Kurniawan kepada wartawan di Palembang, Senin.
Keringan juga diberikan bagi kendaraan yang akan balik nama.
Lebih lanjut dia mengatakan program keringanan pajak itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Hal ini karena diperkirakan masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak sehingga perlu dimaksimalkan lagi," ujar dia.
Apalagi pajak kendaraan bermotor merupakan pendukung utama pendapatan daerah sehingga itu perlu terus digali.
Sementara Dirlantas Polda Sumsel mengatakan akan mendukung sepenuhnya program keringanan pajak tersebut.
Oleh karena itu pihaknya akan memaksimalkan tempat pembayaran pajak tersebut supaya masyarakat lebih mudah dalam pembayaran.
Tomex mengatakan akan mengoptimalkan pembayaran melalui kendaraan keliling. (U005)
Berita Terkait
Komwasjak dorong penggencaran sosialisasi pajak di Palembang
Selasa, 14 Mei 2024 15:24 Wib
OKU bidik potensi pajak kendaraan alat berat, Samsat lakukan pendataan
Selasa, 7 Mei 2024 9:10 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib