Palembang (ANTARASumsel) - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang disebutkan oleh sejumlah saksi dipersidangan telah menerima suap dari Pemerintah Kabupaten saat ini didorong mengembalikan uang ke negara.
Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri di Palembang, Kamis, mengatakan, sementara ini sudah ada anggota DPRD yang mengembalikan tapi masih ada juga yang belum.
"Setidaknya sudah terkumpul sekitar Rp3 miliar, termasuk didalamnya uang Rp2,56 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan KPK," kata Irene yang dijumpai seusai sidang dengan terdakwa Bupati nonaktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty ini.
Ia mengemukakan sementara ini KPK belum melakukan proses hukum kepada 33 anggota DPRD yang juga menerima dengan nominal Rp40 juta-Rp50 juta per orang.
Proses hukum sejauh ini dikenakan ke empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri (sedang proses sidang), dan delapan pimpinan fraksi (sedang penyidikan dalam status tersangka).
"Proses sedang berlangsung, dan KPK masih melihat perkembangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persiangan. Tapi sejauh ini, untuk 33 anggota DPRD baru sebatas diminta mengembalikan uang," kata dia.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.
Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar.
Pemberian suap ini terkait pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati 2014.
Sementara itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi dipersidangan diketahui bahwa seluruh anggota DPRD Muba menerima pembagian setoran uang suap tahap pertama, dengan rincian untuk pimpinan masing-masing Rp100 juta, ketua fraksi Rp75 juta, dan anggota Rp50 juta.
Berita Terkait
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:19 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:18 Wib
Bawaslu Sumsel memanggil komisioner terduga terima suap di OKU
Senin, 4 Maret 2024 21:05 Wib