Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang melakukan sertifikasi
aset yang sampai kini masih belum memiliki surat hak milik, atau
sertifikat lahan dan bangunan.
"Tahun ini, kami mendaftarkan sembilan persil lahan untuk
disertifikasi Badan Pertanahan Nasional setempat," kata Kepala Bagian
Agraria dan Perbatasan Pemkot Palembang Fahmi Fadillah, Rabu.
Menurut dia, pemkot telah menandatangani nota kesepahaman (MoU),
terkait penerbitan surat hak milik aset baik berupa lahan maupun
bangunan.
Sesuai dengan MoU tersebut, selama lima tahun kedepan pemkot dan BPN
bekerja sama untuk memverifikasi aset yang selanjutnya akan diterbitkan
sertifikat, tambahnya.
Ia mengatakan, sampai kini dipastikan ratusan aset milik pemkot belum bersertifikat.
Karena itu, guna mempercepat proses sertifikasi pihaknya terus
melengkapi bukti sesuai persyaratan dan bekerja sama dengan BPN agar
bisa segera ditetapkan hak kepemilikan lahan atau gedung, katanya.
Dia menjelaskan, tahun ini ada sembilan persil lahan yang telah didaftarkan proses sertifikasi.
Dari sembilan persil tersebut, di antaranya dua lahan pemakaman dan
kantor lurah serta tanah sekolah juga taman kota, ujarnya.
Fahmi menambahkan, secara bertahap sertifikasi aset pemkot dilaksanakan.
Targetnya, lima tahun yang akan datang tidak adalagi aset tanpa hak kepemilikan atau sertifikat, tambahnya.
Berita Terkait
Pemkot Palembang miliki puskesmas disabilitas pertama di Sumsel
Selasa, 14 Mei 2024 14:45 Wib
Pemkot Lubuklinggau gelar pelatihan cepat tanggap kasus kekerasan terhadap perempuan
Minggu, 12 Mei 2024 16:32 Wib
Kota Palembang masuk lima besar pembangunan terbaik nasional
Senin, 6 Mei 2024 18:50 Wib
Lari malam, kearifan lokal dan tren kekinian
Minggu, 5 Mei 2024 12:00 Wib
Pegawai Pemkot Palembang pakai baju adat peringati Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 16:48 Wib
430 lampu pijar di jalanan Kota Palembang diganti LED
Senin, 29 April 2024 15:55 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib