Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan seminar peran publik dalam mendukung iklim yang sehat dengan topik "Gerakan Publik Waspada Investasi" di Palembang, Kamis malam.
Seminar yang dihadiri utusan kalangan perbankan, jasa keuangan, akademisi itu bertujuan untuk memberikan informasi dan pengertian kepada masyarakat bila ingin melakukan investasi supaya waspada jangan sampai tertipu, kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dihadapan para peserta.
Dijelaskannya, perlunya waspada dalam berinvestasi, karena banyak masyarakat yang sudah tertipu dengan iming-iming untung besar, padahal perusahaan tersebut tidak jelas.
Oleh karena itu, perlu meningkatkan kewaspadaan dan OJK sejak berdiri dua tahun lalu selalu melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
"Sekarang ini banyak tumbuh perusahaan jasa bidang keuangan seperti Asuransi, dana pensiun dan pasar modal, selain perbankan," katanya.
Ia mencontohkan, di Kota Palembang saja ada sekitar 35 perbankan yang konvensional, 62 asuransi, serta 66 perusahaan pembiayaan.
Menurut dia, perusahaan asuransi sekarang ini tidak hanya menawarkan produk asuransi, tetapi juga berasuransi sambil berinvestasi.
Namun demikian, kata dia, yang perlu diketahui sebelum berinvestasi sebaiknya meminta informasi kepada pihak OJK dengan layanan kode area 500-455.
"Yang jelas perusahaan yang menawarkan jasa keuangan itu harus diketahui dulu antara lain surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin penanaman modal, bukan izin untuk menawarkan investasi, serta pastikan perusahaan tersebut memiliki izin usaha, izin mengelola dan menghimpun dana masyarakat," katanya.
OJK ditugasi fungsi edukasi yakni pembinaan, karena biasanya selama ini perbankan banyak tau permasalahan, sementara pihak debitur banyak tidak tau, sehingga bila terjadi masalah posisi nasabah selalu lemah dan menyampaikannya kepada OJK, katanya.
Sejak berdiri dua tahun lalu, OJK sudah menerima 20 ribu lebih pengaduan masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan atau produk investasi "bodong" dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen, dan dari jumlah itu berhasil diselesaikan sekitar 70 hingga 80 persen.
Oleh karena itu, OJK mempunyai peran pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, namun bila nasabah sudah ditipu berupaya bagaimana penyelesaian sebelum sampai ke pengadilan, katanya.
Berita Terkait
Hati-hati penawaran investasi dengan keuntungan fantastis
Kamis, 16 Mei 2024 15:59 Wib
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Otoritas bandara tutup lagi BIM imbas sebaran abu vulkanik Marapi
Jumat, 19 Januari 2024 16:28 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
OJK blokir 4.000 rekening judi online
Sabtu, 16 Desember 2023 16:39 Wib
Otoritas Gaza minta bantuan dunia mencari warga Palestina yang hilang
Kamis, 30 November 2023 10:09 Wib
Warga Palestina yang tewas di Gaza capai 15 ribu lebih
Selasa, 28 November 2023 13:10 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi JiwaProlife Indonesia
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib