Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan membekuk dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) khusus pencurian sepeda motor dan merupakan resedivis.
Kedua tersangka itu adalah Jon Kenedi (25) warga Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau dan Feriyansyah (21) warga Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musirawas, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Minggu.
Ia menjelaskan terangka Jon Kenedi diamankan petugas setelah melakukan aksinya bersama rekannya Fery untuk membawa kabur sepeda motor hasil curian milik korban Sarno (45) warga Desa SP3 Petran, Kecamatan Muara kelinggi beberapa hari lalu.
Saat itu tersangka Jon sempat menjadi amukan massa setelah dibekuk saat akan melarikan diri dan temannya sempat melarikan diri, kemudian tak lama petugas berhasil membekuk Fery temannya.
Modus operandi pelaku yakni masuk ke garasi milik korban yang berada di samping rumah dengan cara merusak gembok dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah BG 27778 GG menggunakan kunci T.
Namun korban tahu pelaku sudah membawa sepeda motor dan mengerahkan massa untuk mengejarnya, tiba-tiba pelaku terjatuh menabrak portal salah satu ranjau yang dipasang massa.
Tersangka langsung dihakimi massa hingga babak belur dan warga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain senjata tajam dan langsung diantarkan ke Polsek Muara Kelinggi untuk diproses, ujarnya.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedi Rahmat mengatakan setelah menerima laporan dari korban penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka Jon ternyata sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dan kekerasan (Curas) 2013 di wilayah hukum Polsek Muara lakitan.
Berdasarkan temuan itu saat ini Polsek Muara Lakitan melakukan BAP di Polsek Muara Kelinggi terhadap tersangka Jon, sedangkan rekannya Fery diketahui baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lubuklinggau dengan kasus perampokan di desa Lubuk Rumnbai setempat.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya berpakaian preman tengah melakukan patrol di lokasi yang memang rawan tidak pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
Lantaran curiga, Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menggeledah tersangka Fery dan ternyata memiliki senjata tajam yang bukan hak dan profesinya sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tentang kegunaan sajam.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Muara Kelingi, tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2012 dan diketahui bahwa tersangka usai menjalani hukuman di LP Lubuklinggau dan baru keluar sebulan lalu atau pada 10 September 2014, jelasnya.
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Kerugian investasi bodong berkedok koperasi capai Rp928 juta
Selasa, 30 April 2024 7:09 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Alap-alap pembobol rumah kosong di Malang masuk kerangkeng
Senin, 29 April 2024 15:07 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib