Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyatakan, peraturan daerah tentang kepemudaan yang baru disahkan untuk menata organisasi kepemudaan supaya lebih teratur ke depan.
"Perda tentang Kepemudaan ini turunan dari Undang-Undang," kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan MF Ridho di Palembang, Senin.
Menurut dia, Perda tentang Kepemudaan di Sumsel ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Perda ini untuk menata organisasi kepemudaan supaya lebih teratur ke depan dan tugas tanggung jawab pemerintah juga jelas, katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi juga ada perhatian terhadap organisasi kepemudaan berupa dukungan dana.
Dengan adanya dukungan dana dari Pemprov itulah salah satu untuk persiapan pembenahan organisasi ini, sehingga ke depan lebih tertata, ujar wakil rakyat tersebut.
Ia menyatakan, dengan adanya perda itu maka pemuda akan lebih bisa memiliki peran bermitra, dapat meningkatkan perhatian dan bantuan ke organisasi kepemudaan.
Ke depan organisasi kepemudaan lebih hidup dan semakin bergairah. Pemuda-pemuda sebagai generasi penerus bangsa penting disiapkan untuk meneruskan estafet kepemimpinan.
Ia mengakui, selama ini perhatian pemerintah sudah berjalan, karena adanya Undang-Undang tentang kepemudaan itu maka Sumsel segera menyesuaikannya dengan membuat perda-nya.
Dengan adanya peraturan ini maka aturanya jelas, lebih tertata dalam mengembangkan kepeloporan pemuda, kewirausahaan dan lebih terkoordinasi serta semuanya mengacu pada perda itu, katanya.
Berita Terkait
Festival Rujak Uleg kenalkan kekayaan kuliner tradisional
Minggu, 19 Mei 2024 17:11 Wib
DPRD Muara Enim setujui LKPJ 2023
Kamis, 9 Mei 2024 10:51 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib