BP3M Muba susun standar pelayanan publik

id bp3m, muba, standar pelayanan publik, standar pelayanan, investor, perizinan

BP3M Muba susun standar pelayanan publik

Kepala BP3M Muba Amril Nurman berikan penjelasan persiapan pembuatan standar pelayanan publik. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Dengan adanya standar pelayanan publik di BP3M Muba, diharapkan seluruh pelayanan terkait pengurusan perizinan dan kegiatan penanaman modal dapat dilaksanakan secara profesional dan terpusat...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyusun standar pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan investor.

Untuk menyusun standar pelayanan publik saat ini tengah dihimpun masukan dari beberapa perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wartawan, KNPI, Karang Taruna, mahasiswa, dan pihak perusahaan, kata Kepala BP3M Musi Banyuasin Amril Nurman di Sekayu, Senin.

Dia menjelaskan standar pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan mempunyai tujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapat kepecayaan masyarakat.

Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terdepan.

"Kami BP3M hanya melakukan pelayanan administrasi. Untuk pemeriksaan teknis, masih dilakukan tim teknis instansi terkait dan masih menggunakan rekomendasi pihak-pihak terkait belum sepenuhnya diurus di BP3M, sedangkan fungsi pengawasan juga masih berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait lainnya," ujarnya.

Dengan adanya standar pelayanan publik di BP3M Muba, diharapkan seluruh pelayanan terkait pengurusan perizinan dan kegiatan penanaman modal di kabupaten ini dapat dilaksanakan secara profesional dan terpusat.

Selain itu, diharapkan pula pihaknya dapat melengkapi fasilitas pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dan investor sehingga pengurusan izin dan kegiatan penanaman modal bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan, kata Amril.