Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA Sumsel) - Polres Lampung Selatan menyita 1,7 ton daging babi ilegal dari Sumatera Selatan di areal pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Selasa mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Minggu (15/6) dari sebuah mobil truk colt diesel B 9976 PYU yang dikendarai oleh Kristopel Budianto warga Tanjung Merawa, Medan, Sumatera Utara.
Barang tanpa kelengkapan dokumen dari Balai Karantina Hewan itu dibawa dari Prabumulih Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Serang, Banten sebanyak 17 koli daging babi hutan (celeng).
"Tersangka ditahan untuk dimintai keterangan karena telah membawa daging babi hutan tanpa dokumen satau sertifikat sah dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," kata Bayu Aji.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta sesuai Pasal 31 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992.
Kapolres menambahkan pihaknya semakin mengetatkan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni menjelang Ramadhan dan Idul Fitri karena banyak barang terlarang yang bakal diselundupkan melalui jalur tersebut.
(T.A054/R. Fahriza)
Berita Terkait
Tim gabungan selidiki penyebab kematian sejumlah satwa liar di TNBNW
Senin, 11 September 2023 10:34 Wib
Selebgram Lina Luthfiawati kasus makan babi jalani sidang perdana di PN Palembang
Selasa, 25 Juli 2023 18:32 Wib
Kejari Palembang tahan tersangka kasus konten makan babi
Senin, 10 Juli 2023 19:24 Wib
Kejati Sumsel sebut berkas pembuat konten makan babi sudah P21
Jumat, 23 Juni 2023 19:39 Wib
Harimau Sumatera mati terjeratdi Pasaman
Jumat, 19 Mei 2023 10:18 Wib
Polda Sumsel tangguhkan penahanan selebgram "Linamukherjee"
Kamis, 4 Mei 2023 16:30 Wib
Polda Sumsel periksa selebgram makan babi sebagai tersangka
Rabu, 3 Mei 2023 12:41 Wib
Seorang selebgram terancam 6 tahun penjara atas konten makan babi
Jumat, 28 April 2023 18:44 Wib