Palembang (ANTARA) - Seorang selebritas media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @linamukherjee_, menjalani persidangan perdana atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebutkan nama Allah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti tersangka, beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.
Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra, beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.Sedangkan panitera pengganti Jeiny Syahputri.
Pada saat awal persidangan, tersangka tidak didampingi penasihat hukum saat menghadiri persidangan karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang sehingga tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan hal itu disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa.
Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
Berita Terkait
Hampir tiga tahun Lina alami perlakuan biadab di Malaysia
Kamis, 24 Agustus 2023 16:15 Wib
Sidang kasus penistaan agama Lina Mukherjee
Selasa, 25 Juli 2023 15:21 Wib
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan Polisi
Kamis, 4 Mei 2023 19:12 Wib
Seorang selebgram terancam 6 tahun penjara atas konten makan babi
Jumat, 28 April 2023 18:44 Wib
BPBD imbau masyarakat waspadai potensi bencana alam saat musim hujan
Rabu, 25 November 2020 21:52 Wib
Polisi nyatakan tidak ada kejanggalan dalam kematian Lina mantan istri Sule
Sabtu, 1 Februari 2020 1:22 Wib
Suami sebut kematian Lina sesuai takdir
Jumat, 31 Januari 2020 20:17 Wib
Polisi akan umumkan hasil autopsi ibunda Rizky Febian pekan depan
Kamis, 23 Januari 2020 16:14 Wib