Waspadai longsor Jalinteng Sumatera Liwa Lampung-Krui

id waspadai longsor, longsor, liwa, lampung, krui

Waspadai longsor Jalinteng Sumatera Liwa Lampung-Krui

Ilustrasi - Bencana tanah longsor (FOTO ANTARA)

...Titik longsor sekarang berada di kilometer 16, 18, dan 20 dari longsor sebelumnya pada kilometer 10. Karena itu, pengguna jalan diminta untuk berhati-hati...
Liwa, Lampung Barat (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meminta pengguna jalan untuk berhati-hati sehubungan kembali terjadi longsor di Kilometer 18 Jalan Lintas Tengah Sumatera dari Liwa Lampung Barat ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu pagi.
        
Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri melalui Kabag Humas dan Protokol Burlianto Eka Putra, di Liwa, Sabtu, mengatakan longsoran tanah tersebut telah menutup jalan lintas itu setinggi dua meter dan sepanjang kurang lebih 30 meter.
        
"Titik longsor sekarang berada di kilometer 16, 18, dan 20 dari longsor sebelumnya pada kilometer 10. Karena itu, pengguna jalan diminta untuk berhati-hati," katanya pula.
        
Sebelumnya, Rabu (6/11) sekitar pukul 13.00 WIB Jalan Lintas Tengah Sumatera penghubung Lampung Barat dan Pesisir Barat itu mengalami longsor dengan panjang kisaran 50 meter dan lebar 20 meter, sehingga mengakibatkan arus transportasi lumpuh total.
        
Lalu pada Senin (11/11) sekitar pukul 19.00 WIB, rumah warga Pekon (Desa) Kotabesi, Kecamatan Batubrak, juga tertimpa longsor.
        
Menurut Bupati Mukhlis Basri, sepanjang jalan lintas Liwa Lampung Barat hingga Bukitkemuning, Lampung Utara, terdapat empat titik yang kondisinya di pinggir jalan telah tergerus longsor dan telah terjadi sejak beberapa tahun silam.
        
"Titik rawan longsor itu berada di Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, kemudian tanjakan Kejadian Kecamatan Belalau, tikungan Pekon Kotabesi, serta badan jalan di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit," ujar Bupati.
        
Penanganan longsor di jalan negara lintas antarkabupaten dan jalan tembus keluar Lampung itu telah dikoordinasikan penanganannya antara Pemkab Lampung Barat, Pemkab Pesisir Barat, dan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan mengingat jalan tembus darurat yang harus dibuat melintasi hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).