Pemberlakuan kenaikan harga BBM tunggu administrasi selesai

id chatib basri, Menteri Keuangan Chatib Basri

Pemberlakuan kenaikan harga BBM tunggu administrasi selesai

Menkeu Chatib Basri (kiri) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Budiono (FOTO ANTARA/13)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengemukakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi akan diumumkan pemerintah setelah proses administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 selesai.

"Jadi nggak ada upaya untuk menunda, jadi lebih ke proses administrasi," kata Menteri Keuangan Chatib Basri dalam jumpa pers APBN-P 2013 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah sedang menunggu proses pengesahan APBN-P 2013 yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang, dan proses ini membutuhkan waktu karena melewati beberapa institusi seperti parlemen, pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah itu, menurut dia, Kementerian akan melakukan pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) kepada Kemenkeu. Setelah anggaran tersebut cair, baru harga BBM bersubsidi bisa dinaikkan.

Dia menambahkan bahwa penentuan tanggal kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan Presiden.

Sementara itu, menurut dia, penaikan harga BBM bersubsidi akan menyehatkan kondisi fiskal yang memungkinkan alokasi anggaran kepada masyarakat miskin lebih besar.

Menkeu menambahkan selama ini yang menikmati subsidi BBM kebanyakan adalah masyarakat kalangan menengah atas. "70 persen penikmat subsidi BBM adalah 20 persen penduduk kelas atas. 40 persen kalangan terbawah hanya menikmati 13 persen jadi jelas bahwa subsidi BBM salah arah," ucapnya, menegaskan.

Ia berharap dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi maka konsumsi bahan bakar fosil akan berkurang dan mendorong penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.