Permohonan pembuatan paspor menurun

id paspor, imigrasi palembang, toto suyanto

Permohonan pembuatan paspor menurun

Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/12)

...Permohonan paspor selama Maret tercatat 3.810 orang sedangkan bulan sebelumnya 3.940 orang...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang selama Maret 2013 menurun dibandingkan bulan sebelumnya.

"Permohonan paspor selama Maret tercatat 3.810 orang sedangkan bulan sebelumnya 3.940 orang," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Fosarkim) Kantor Imigrasi Kelas I setempat Toto Suyanto di Palembang, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya permohonan pembuatan paspor terjadi peningkatan pada momentum tertentu seperti liburan akhir tahun, liburan anak sekolah, musim ibadah umrah terutama pada Januari - Februari.

Peningkatan permohonan pembuatan paspor pada Februari karena banyak warga melakukan perjalanan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah, katanya.

Dia menjelaskan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor berdasarkan data yang tercatat di loket pelayanan penerimaan berkas pada Maret 2013 hingga beberapa hari terakhir rata-rata 100 orang, padahal bulan sebelumnya berkisar rata-rata 100 hingga 150 orang per hari.

Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasiannya, pihaknya menerapkan kebijakan penentuan nomor antrean khusus bagi pemohon perorangan dan rombongan atau diurus melalui biro jasa.

Bagi pemohon perseorangan ditetapkan nomor antrean dari angka 1 - 75 sedangkan bagi pemohon yang mengajukan berkas secara rombongan atau diurus oleh petugas biro jasa diberikan nomor antrean 75 ke atas.

Selain menerapkan kebijakan nomor antrean khusus, pihaknya juga berupaya mengoptimalkan petugas loket pelayanan yang mulai bekerja pukul 08.00-14.00 WIB, sehingga setiap berkas permohonan bisa diselesaikan dengan cepat atau sesuai dengan standar ISO ditetapkan maksimal empat hari kerja.

Sementara mengenai biaya pembuatan paspor, hingga sekarang masih berlaku tarif lama yakni sebesar Rp255.000 per orang untuk paspor yang berisi 48 halaman sedangkan paspor yang berisi 24 halaman atau khusus Tenaga Kereja Indonesia (TKI) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp155.000 per orang , kata Toto Suyanto.