Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang tercatat
hingga 30 September 2012 sebesar Rp36,39 triliun.
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho
dalam rilis pers tertulis di Jakarta, Kamis, menyebutkan penetapan
status dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan
tertib hukum untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi dalam
mengelola barang milik negara.
Sementara terkait barang milik negara pada Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ditjen Kekayaan
Negara telah menetapkan status senilai Rp3,83 triliun yang meliputi
tanah, bangunan, kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada
28 September 2012 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik
Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam.
Adapun pengguna barang lain yang telah mendapatkan penetapan status
penggunaan pada 2012 ini antara lain Kementerian Pendidikan Nasional
Rp10 triliun, Kementerian Luar Negeri Rp3,93 triliun, Kepolisian RI
Rp5,2 triliun dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Rp5,9 triliun.
Persetujuan Pemusnahan BMN
Pada saat yang sama, Ditjen Kekayaan Negara juga memberikan
persetujuan pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara pada
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Tanjung Priok Tipe A berupa
kembang api sejumlah 2.817 ctns.
Sampai dengan triwulan III telah dilakukan 104 persetujuan
pemusnahan segala jenis barang milik negara Bea dan Cukai mulai dari
rokok, minuman mengandung etil alkohol, pakaian dan airsoft gun.
Kemudian, Ditjen Kekayaan Negara juga telah melakukan 61 persetujuan
lelang berupa kayu, peralatan kedokteran, ban, telepon genggam serta 37
persetujuan penjualan, pemusnahan dan penetapan status penggunaan
berupa kendaraan bermotor, kapal motor dan peralatan kedokteran senilai
Rp17,8 miliar.
Sementara, saat ini juga telah terselesaikan status kepemilikan 142
aset bekas milik asing yang sebelumnya dikuasai negara. Aset tersebut
dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik negara yang digunakan
Kementerian Pertahanan/TNI, Kepolisian RI serta Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Selain dimantapkan sebagai barang milik negara, aset juga
dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik daerah yang dikelola
oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(ANT-S034)
Status penggunaan BMN sebesar Rp36,39 triliun
...Penetapan status dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi dalam mengelola barang milik negara...