Status penggunaan BMN sebesar Rp36,39 triliun

id bmn, penetapan status, penggunaan bmn

...Penetapan status dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi dalam mengelola barang milik negara...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang tercatat hingga 30 September 2012 sebesar Rp36,39 triliun.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis pers tertulis di Jakarta, Kamis, menyebutkan penetapan status dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi dalam mengelola barang milik negara.

Sementara terkait barang milik negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ditjen Kekayaan Negara telah menetapkan status senilai Rp3,83 triliun yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada 28 September 2012 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Adapun pengguna barang lain yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan pada 2012 ini antara lain Kementerian Pendidikan Nasional Rp10 triliun, Kementerian Luar Negeri Rp3,93 triliun, Kepolisian RI Rp5,2 triliun dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Rp5,9 triliun.


Persetujuan Pemusnahan BMN

Pada saat yang sama, Ditjen Kekayaan Negara juga memberikan persetujuan pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Tanjung Priok Tipe A berupa kembang api sejumlah 2.817 ctns.

Sampai dengan triwulan III telah dilakukan 104 persetujuan pemusnahan segala jenis barang milik negara Bea dan Cukai mulai dari rokok, minuman mengandung etil alkohol, pakaian dan airsoft gun.

Kemudian, Ditjen Kekayaan Negara juga telah melakukan 61 persetujuan lelang berupa kayu, peralatan kedokteran, ban, telepon genggam serta 37 persetujuan penjualan, pemusnahan dan penetapan status penggunaan berupa kendaraan bermotor, kapal motor dan peralatan kedokteran senilai Rp17,8 miliar.

Sementara, saat ini juga telah terselesaikan status kepemilikan 142 aset bekas milik asing yang sebelumnya dikuasai negara. Aset tersebut dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik negara yang digunakan Kementerian Pertahanan/TNI, Kepolisian RI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain dimantapkan sebagai barang milik negara, aset juga dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(ANT-S034)