Basrief : Tri Krama Adhyaksa untuk hentikan korupsi

id basrief, kejaksaan agung,kejaksaan, hentikan korupsi

...Kami akan menghayati, menegakan nilai-nilai Tri krama Adhyaksa untuk perbaikan lembaga kejaksaan...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung sedang fokus menegakkan kembali nilai-nilai "Tri Krama Adhyaksa" seperti yang lekat dengan tokoh hukum Baharuddin Lopa di internal tubuh lembaga untuk memperbaiki kinerja dan mencegah serta membasmi tindak korupsi.

"Kami akan menghayati, menegakan nilai-nilai Tri krama Adhyaksa untuk perbaikan lembaga kejaksaan," kata Jaksa Agung Basrief Arief  di acara peluncuran buku "Apa dan Siapa Baharuddin Lopa" dan seminar "Eksistensi Lembaga Penegak Hukum Ad Hoc Ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana di Jakarta, Senin.

Basrief juga menekankan penegakan kembali nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-52.

Dia juga melontarkan testimoni terhadap sosok Baharuddin Lopa.

Basriel menilai sosok Baharuddin adalah contoh jaksa yang penuh integritas, konsisten dan tegas dalam penegakan hukum.

                                                    Sanggah

Terkait korupsi di kejaksaan, Basriel tidak menyanggah laporan Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra)  yang menyebutkan kejaksaan sebagai lembaga yang paling banyak tersangkut kasus korupsi.

"Jika dikatakan rawan korupsi, saya tidak bisa menyanggah itu. Namun perlu diingat dari data BPK terakhir kita dapat penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian -red)  dan itu harus dipertahankan," katanya.

Menurut Basrief, penilaian WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan peningkatan kinerja yang signifikan di tubuh lembaganya.

Tri Krama Adhyaksa merupakan nilai-nilai Satya, Adhi, dan Wicaksana  yaitu kesetiaan pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sesama manusia, kesempurnaan dalam bertugas dan rasa tanggung jawab serta bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

Dalam peluncuran buku tentang Baharuddin Lopa yang ditulis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto itu, turut hadir beberapa tokoh yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Halius Hosen, Wakil Jaksa Agung Darmono, Dosen Fakultas Hukum UI Luhut M.P Pangaribuan dan beberapa tokoh lainnya. (ANT-SDP-55)