BEM seluruh Indonesia tolak penaikan harga BBM

id bem, tolak, bbm

...Penolakan tersebut didasari dari ekonomi masyarakat yang masih di bawah sejahtera dan dengan kenaikan harga BBM akan semakin terbeban...
Bandarlampung, (ANTARA News) - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam aksi damai di Bandarlampung, Lampung, Kamis, menyatakan menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
   
Aksi damai tersebut diikuti perwakilan dari 54 universitas di Indonesia dan bertepatan dengan penyelenggaraan Musyawarah BEM SI yang digelar BEM Universitas Lampung (Unila) dimulai dari 26 Februari hingga 2 Maret 2012.
    
Kordinator Aksi Eko Primananda, di Bandarlampung, mengatakan, penolakan tersebut didasari dari ekonomi masyarakat yang masih di bawah sejahtera dan dengan kenaikan harga BBM akan semakin terbeban.
   
"Konsumsi masyarakat terhadap bahan bakar minyak yakni  0,82 liter per hari per orang," kata dia.
   
Hal itu menurutnya, sangat jauh dari kata sejahtera, bahkan bila dibandingkan negara tetangga Malaysia yang setiap rakyatnya mengonsumsi 2,4 liter per hari.
   
Dari kondisi tersebut, lanjut dia, jelas bahwa masyarakat  Indonesia belum mendapatkan haknya untuk mencapai kemakmuran yang selama ini diinginkan setiap warga negara.
   
"Dengan dikuranginya subsidi energi yang berakibat pada naiknya harga BBM dan tarif dasar listrik (TDL). Dapat dipastikan konsumsi masyarakat terhadap premium per hari akan berkurang dan ini menjadi penghambat untuk mencapai kondisi kemakmuran," kata dia.
   
Padahal lanjut dia, berdasarkan UUD 1945 khusunya pasal 33 ayat 2 dan 3 sebagai ikatan konstitusional antara negara dan rakyatnya, mengamanatkan bahwa segala sumber daya  di perut bumi adalah hak rakyat tanpa kecuali, kaya atau pun miskin.
   
Eko yang juga Presiden BEM Universitas Lampung (Unila) mengatakan, dalam pasal tersebut dijamin bahwa hak masyarakat terkait sumber daya adalah mencapai kemakmuran.  
   
"Negara sebagai instrumen yang diamanatkan untuk mewujudkan hak tersebut," katanya.
   
Dia menjelaskan, meskipun pengolahan sumber daya alam membutuhkan biaya, namun pada hakikatnya tidak boleh menghalangi atau bahkan mengurangi hak manusia untuk menjangkau sumber daya tersebut.
   
Sementara itu, pada tahun 2003 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Migas yang memperbolehkan harga energi diserahkan kepada harga pasar melanggar UUD 1945.
   
Namun, pemerintah dengan menggunakan peraturan presiden telah merencanakan bahwa 2014 harga BBM sudah dilepas kepada harga pasar, dan pengurangan subsidi energi yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah usaha untuk melepas harga energi kepada mekanisme pasar.
   
"Untuk itu kami menolak usaha pemerintah mencabut subsidi BBM baik secara bertahap dengan menguranginya tiap tahun atau pun secara langsung, karena hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
   
Aktivis BEM melakukan aksi hingga Tugu Adipura Kota Bandarlampung dengan mendapat pengawalan dari kepolisian guna kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.(ANT-RB*T013/Parni)