KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya

id KPK,Gratifikasi,Lebaran,Hari Raya,Idul Fitri

KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Hal itu disampaikan KPK mengingat pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.